LATAR BELAKANG TUNTUTAN REFORMASI
DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
A.
LATAR
BELAKANG REFORMASI
Telah
kita ketahui bersama bahwa kehidupan masyarakat di era kepemimpinan Presiden
Soeharto bagai memakan pil pahit kemerdekaan. Berbagai macam penderitaan telah
dialami masyarakat, tak terkecuali pihak-pihak yang pro ataupun kontra
terhadapnya. Selama 32 tahun sistem pemerintahan Bangsa Indonesia mengalami
kepincangan hukum dan undang-undang oleh sebab ambisi dominasi dan hegemoni
sang pemimpin yang terlampau meng-awan tinggi dan kesengsaraan yang dialami
rakyat kala itu, maka terjadilah apa yang selama ini kita kenal dengan
“Reformasi”.
B.
SEBAB-SEBAB
TERJADINYA TUNTUTAN REFORMASI DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Adapun
latar belakang sebab musabab terjadinya Tuntutan Reformasi dan Perubahan UUD 45
adalah sebagai berikut :
1.
AMANDEMEN
UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Latar belakang tuntutan perubahan
UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi ditangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir),
serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang
belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat,
HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 ? Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 ? Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 ? Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 ? Perubahan Keempat UUD 1945
Tuntutan
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
digulirkan oleh berbagai kalangan masyarakat dan kekuatan sosial politik
didasarkan pada pandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis,
pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Selain itu, di dalamnya terdapat
pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi
penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN yang
menimbulkan kemerosotan kehidupan nasional di berbagai kehidupan.
2.
PENGHAPUSAN
DOKTRIN DWIFUNGSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ABRI)
Urain
tentang perkembangan fungsi ABRI sebagai kekuatan sosial politik tidak dapat
dilepaskan dari sejarah lahir dan tumbuhnya ABRI dalam perjuangan bangsa
Indonesia. ABRI lahir bersama-sama dengan meletusnya rovolusi rakyat, ia lahir
dari anak-anak rakyat sendiri. ABRI adalah angkatan bersenjata yang lahir dan
tumbuh dengan kesadaran untuk melahirkan kemerdekaan. ABRI pertama-tama adalah
angkatan bersenjata perjuangan dan baru setelah itu adalah angkatan bersenjata
profesional. Setiap prajurit ABRI pertama-tama adalah pejuang prajurit dan baru
kemudian adalah prajurit pejuang. Kelahiran dan pertumbuhan ABRI yang demikian
itu membuat ABRI juga berhak dan merasa wajib ikut menentukan haluan negara dan
jalannya pemerintahan. Inilah sebab pokok mengapa ABRI memiliki dua fungsi,
yakni sebagai kekuatan militer (pertahanan dan keamanan) yang merupakan alat
negara, dan sebagai kekuatan sosial politik yang merupakan alat perjuangan
rakyat.
Untuk
dapat memahami fungsi sosial politik ABRI dalam
konteks kehidupan politik dan ketatanegaraan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, maka akan diuraikan perkembangan fungsi sosial
politik ABRI khususnya dalam kerangka perkembangan kehidupan politik dan
kenegaraan bangsa Indonesia, sejak Perang kemerdekaan (1945-1949), zaman
demokrasi Liberal (1949-1959), masa demokarasi Terpimpin (1959-1966), masa orde
baru (1966-perkembangannya)
3. PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM, PENGHORMATAN HAK ASASI MANUSIA (HAM), SERTA PEMBERANTASAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN)
(a) Penegakan Supremasi Hukum
Salah
satu agenda yang diusung oleh gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa
adalah tuntutan adanya penegakan supremasi hukum. Tuntutan ini sangat wajar
mengingat selama tiga dasawasa sebelumnya supremasi hukum hanyalah menjadi
jargon dan retorika yang tidak pernah terealiasi dalam kenyataan. Pada masa
orde baru hukum hanya menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan dan
melegitimasi kekuasaan serta melindungi birokrasi dan eksekutif yang sangat
korup. Ketika itu lembaga-lembaga penegak hukum telah dikebiri dan sepenuhnya
dibawah kontrol kekuasaan eksekutif sehingga mereka tidak memiliki kemerdekaan
dan independensi, serta tak lepas dari intervensi elit penguasa.
Lembaga
peradilan bukan lagi tempat untuk mendapat keadilan tetapi sebagai pusat jual
beli keadilan, setidaknya keadilan hanyalah milik mereka yang memiliki akses
karena didukung oleh sumber daya ekonomi, politik, kekuasaan, atau kekerabatan.
Pada saat itu simbol keadilan yang dilambangkan oleh Dewi Themis yang tertutup
matanya, seolah sudah membuka selubung penutup matanya, sehingga dia dapat
membedakaan manakah orang yang berpangkat atau tidak, berduit atau tidak, mana
lembar ratusan ribu atau recehan dan sebagainya sehingga keadilan menjadi
pilih-pilih dan diskriminatif.
Dalam
penegakan hukum pidana tampak jelas bahwa hukum hanya ibarat “jaring laba-laba”
yang hanya mampu menjaring serangga kecil yang tak berdaya, dan jaring hukum
itu akan mudah robek dan terkoyak-koyak jika berhadapan dengan binatang yang
besar dan kuat. Sekalipun hal itu terkesan sangat menggeneralisasi, namun
kebenarannya tidak dapat dinafikan begitu saja.
Banyak
fenomena penegakan hukum yang tidak dapat dicerna oleh rakyat. Setidaknya
logika hukum masyarakat sulit menerima jika maling ayam begitu mudah dimasukkan
penjara, namun hukum menjadi tidak berdaya ketika berhadapan dengan para
terdakwa korupsi kelas kakap hanya karena alasan sakit atau sedang berobat ke
luar negeri. Tesis downward law is greater than upward law sebagaimana
dinyatakan Donald Black (1989 : 11) menjadi tak terbantahkan. Hukum yang
mengarah ke bawah akan lebih besar dibandingkan hukum yang mengarah ke
atas.
(b) Penghormatan Hak Asasi Manusia
HAM
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk
sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak
melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Harus
diakui pada masa Orde Baru dari segi pembangunan fisik memang ada dan keamanan
terkendali, tetapi pada masa Orde Baru demokrasi tidak ada, kalangan
intelektual dibelenggu, pers di daerah di bungkam, KKN dan pelanggaran HAM
terjadi di mana-mana . Secara garis besar ada lima keburukan Orde Baru, yaitu:
kekuasaan pemerintah yang absolut, rendahnya transparansi pengelolaan negara,
lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat, hukum yang diskriminatif, dan dan
lemahnya perlindungan HAM.
i. Kekuasaan Pemerintah Yang Absolut
Suharto, presiden Republik Indonesia
ke-2, menduduki tahta kepresidenan Indonesia selama 32 tahun. Itu berarti,
Suharto telah memenangkan sekitar enam kali pemilihan umum (Pemilu). Pada waktu
itu, kekuasaan Suharto didukung oleh partai Golongan Karya yang
dibayang-bayangi oleh Partai Demokasi Indonesia dan Partai Persatuan
Pembangunan. Tampak jelas dalam pemerintahan Suharto di mana pemerintahan
dijalankan secara absolut. Presiden Suharto mengkondisikan kehidupan politik
yang sentralistik untuk melanggengkan kekuasaan. Salah satu hak sebagai warga
negara untuk mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan menjadi hak yang sulit
didapatkan tanpa melakukan kolusi dan nepotisme.
ii. Rendahnya Transparansi Pengelolaan
Rendahnya transparansi pengelolaan
negara juga menjadi salah satu keburukan pemerintahan Orde Baru. Transparansi
merupakan bentuk kredibilitas dan akuntabilitasnya. Suatu undang-undang tidak
mengikat jika tidak diundangkan melalui lembaran negara. Suatu sidang
pengadilan dianggap tidak sah apabila tidak dibuka untuk umum. Penelitian yang
dilakukan oleh lembaga peneliti yang menyangkut kepentingan masyarakat harus
dipublikasikan. Pada masa Orde Baru, hak penyiaran dikekang. Berita-berita
televisi dan surat kabar tidak boleh membicarakan keburukan-keburukan
pemerintahan, kritik terhadap pemerintah, dan berita-berita yang dapat
mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.
iii. Keuangan Negara Juga Menjadi Rahasia Internal Pemerintahan.
Hutang negara menjadi terbuka jelas
pun saat krisis dunia melanda. Indonesia tidak mampu membayar hutang luar
negeri yang bertumpuk-tumpuk. Lebih dari itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar
Amerika yang menurun tajam memaksa perusahaan-perusahaan memecat sebagian
karyawannya untuk mengurangi biaya produksi. Bahkan, banyak perusahaan tumbang
dan gulung tikar karena negara tidak mampu membayar hutang luar negeri. Bila
dirunut lebih dalam, semua itu berakar dari rendahnya transparasi pemerintah
terhadap masyarakat.
iv. Lemahnya Fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat
Lemahnya fungsi lembaga perwakilan
rakyat menjadi salah satu keburukan Orde Baru. Dewan Perwakilan Rakyat dan
Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi semacam boneka yang dikendalikan oleh
pemimpin negara. Dalam hal ini, aspirasi-aspirasi dan keinginan rakyat tidak
mampu diwujudkan oleh pemerintah. Program-program pemerintah seperti LKMD,
Inpres desa tertinggal, dan seterusnya, menjadi semacam program penjinakan yang
dilakukan oleh penguasa agar rakyat miskin tidak berteriak menuntut hak-hak
mereka.
v. Hukum Yang Diskriminatif
Hukum yang diskriminatif menjadi
keburukan Orde Baru selanjutnya. Hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa atau
masyarakat menengah ke bawah. Pejabat dan kelas atas menjadi golongan yang
kebal hukum. Hak masyarakat untuk mendapatkan perlakukan yang sama di depan
hukum menjadi hal yang sangat langka. Hak asasi sosial dilanggar oleh
pemerintah. Beberapa kekurangan sistem orde baru dapat dirangkum dengan enam
poin, yaitu:
- Semaraknya korupsi, kolusi,
nepotisme,
- Pembangunan Indonesia yang
tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan
daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot
ke pusat,
- Munculnya rasa ketidakpuasan di
sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan
Papua,
- Kecemburuan antara penduduk
setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang
cukup besar pada tahun-tahun pertamanya,
- Bertambahnya kesenjangan sosial
(perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin),
- Kritik dibungkam dan oposisi
diharamkan,
- Kebebasan pers sangat terbatas,
diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel,
- Penggunaan kekerasan untuk
menciptakan keamanan, antara lain dengan program “Penembakan Misterius”
(petrus), dan
- Tidak ada rencana suksesi
(penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).
Perlindungan HAM dalam Orde Baru
memang dirasa masih lemah. Berita mengenai penembakan misterius terhadap
musuh-musuh negara —-termasuk teroris, menjadi catatan hitam Orde Baru. Diskriminasi
terhadap hak-hak asasi kaum minoritas dan Chinese pun menjadi pelanggaran HAM
yang tidak bisa dilupakan. Meski demikian, Orde Baru memperlihatkan peran yang
besar untuk menjaga stabilitas nasional. Stabilitas nasional ini memungkinkan
negara untuk menjaga terlaksananya pelaksanaan perlindungan HAM bagi
masyarakat.
4. PEMBERANTASAN KKN
KKN merupakan singkatan dari
Korupsi, Kolusi, Nepotisme. Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja
corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut
Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus
politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Kolusi
merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara
tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan
pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya
menjadi lancar. Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab
berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya
digunakan dalam konteks derogatori. Kita ketahui bersama bahwa pada masa orde
baru terjadi KKN tipe akut. KKN terjadi di setiap lini pemerintahan. Soeharto
pun sebabagai presiden RI tak berdaya melihat situasi ini dan terkesan
melegalkan KKN yang terjadi atas sepengetahuannya. Dalam berbagai kasuspun
Soeharto di indikasiakn terlibat dalam kasus tersebut. Kejahatan kemanusian
yang terselubung itu selalu menguntungkan anak-cucunya, kerabat dekat Soeharto,
orang-orang terdekat Soeharto, dan para konglomerat yang dekat dengan sang
presiden. Berikut ini beberapa paparan kasus KKN pada masa ini yang akan saya
bahas.
Kasus ini diduga melibatkan orang
dekat keluarga Cendana. Pada akhir 1995, CEPA Internasional berhasil memenangi
tender Proyek Listrik Tanjung Jati B senilai US$ 1,77 miliar dan kemudian juga
memenangi tender Proyek Listrik Tanjung Jati C dengan cara agak akrobatik. Pada
saat memenangi tender anggota konsorsiumnya adalah CEPA Hongkong dan PT
International Manufacturing Producer Association (Impa) Energy-milik pelobi
ulung Djan Faridz yang dikenal dekat dengan Mbak Tutut (Siti Hadijanti Rukmana)
(Rafick,2007:140). Kedekatan Djan Faridz dengan salah satu putri Soeharto
dimungkinkan akan mempermudah dia memperoleh proyrek-proyek dari pemerintah.
Berikut ini kasus yang melibatkan
salah satu anggota keluarga Cendana. Sebuah proyek air bersih raksasa Umbulan
berkapasitas 4 ribu liter/detik yang ditenderkan sejak 1986 namun
terkatung-katung hingga 10 tahun lebih karena soal tarif, akhirnya dapat
diperoleh pemenangnya. Diluar dugaan konsorsium Tommy Soeharto (Hutomo Mandala
Putra) - raja properti Ciputra berhasil mendapatkan proyek ini. Padahal tarif
yang diajukan Rp 888/m3 dan konsensi 25 tahun, jauh diatas tawaran Grup Citra
Lamtorogung Persada (CLP) yang meminta konssi 15 tahun, dengan pola BOT (Build
Operete & Transfer) mengajukan harga Rp 630/m3 yang dulu ditolak. Padahal
PDAM menetapkan angka Rp 618/m3, namun menurut pemerintah mengatakan secara
rasional penghitungan konsorsium Tommy memang masuk akal (Rafick,2007:148).
Dalam kasus ini dimungkinkan ada KKN dalam proses tendernya. Dikarenakan nilai
proyek yang disepakati kedua belah pihak tidaklah rasional.
Pada 1996, BUMN PT Kertas Leces
mengalihkan garapannya dari memproduksi kertas koran ke produksi kertas HVS.
Padahal kertas koran memiliki pangsa pasar dan pertumbuhan pasar yang jauh
lebuh besar dibanding kertas HVS. Setelah Leces meninggalkan lapangan, Aspex
Paper milik Bob Hasan yang notabene orang dekat Soeharto mengambil alih tempatnya,
sehingga 80% kebutuhan dalam negeri akan kertas koran kemudian dipenuhi Aspex.
Banyak kalangan menduga Leces sengaja mengalihkan bidang garapannya ke HVS,
bila tak mau disebut dipaksa, untuk memeberi jalan kepada Aspex menguasai pasar
kertas koran (Rafick,2007:153). Peran pemerintah dalam alih jenis produksi
Leces dimungkinkan sangat besar. Hal ini karena Bob Hasan memeiliki hubungan
baik dengan Soeharto.
Berikut ini adalah penyalahgunaan
Dana Reboisasi (DR) untuk kegiatan di luar reboisasi diperkirakan di atas 2
triliun. Separuh digunakan pengusaha di luar sektor kehutanan. Setengahnya lagi
dipakai mendanai proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) pulp dan non pulp,
termasuk HTI trans. Semuanya berdasarkan Keppres. Dana sebanyak itu tidak
semuanya berasal dari DR. Sebagian besar berasal dari bunga jasa giro. Salah
satu pengeluaran dana DR diberikan sebesar Rp 250 miliar untuk PT Kiani Kertas
(Pabrik Kertasn dan pulp) milik Bob Hasan (Rafick,2007:160). Bau KKN sangat
terasa dalam kasus ini. Mungkin ini salah satu bagian terkecil penyelewengan
keuangan negara yang dimanfaatkan oleh keluarga dan kroni-kroni Soeharto.
Ari Sigit, cucu presiden lengser
Soeharto misalnya, tercatat mendapatkan dana bujagi (bunga jasa giro) dengan
cara halus. Mulanya Dephutbun melalui Keppres diminta menempatkan dana Rp 80
miliar di Bapindo dan BNI untuk jangka waktu 7 tahun. Dana itu kemudian
dipinjamkan kedua bank plat merah tersebut kepada Ari Sigit untuk usaha pupuk
urea tablet (Rafick,2007:162). Dimungkinkan ini ialah salah satu cara bagi-bagi
uang negara untuk keluarganya ala Soeharto diantara puluhan kasus
lainnya..
Adanya skandal Bapindo (Bank
Pembangunan Indonesia) tahun 1993. Yaitu dengan kredit sebesar Rp 1,3 triliun
yang dikucurkn kepada seorang pengusaha bernama Eddy Tansil, adik kandung
Hendra Rahadrja (pemilik Bank Harapan Sentosa yang sudah collapse). Kasus ini
sangat menghebohkan karena menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk Sudomo
(orang kepercayaan Soeharto) yang pernah menjadi Kopkamtib (Lesmana,2009:58).
Sudomo sebagai orang terdekat Soharto tidak akan mungkin terseret dalam kasus
tersebut. Hal itulah ciri khas hukum ala Soeharto, orang-orang terdekatnya
pasti akan aman.
Dari kasus-kasus yang telah
diuraikan tadi nampak jelas bahwa masa Orde Baru sangat buruk dalam sistem
pemerintahannya. Presiden Soharto nampaknya telah merestui adanya KKN tersebut.
Ini dibuktikan dengan makin merajalelanya KKN dari tahun ketahun di masa Orde
Baru. Walaupun ada upaya pemberantasan KKN, tapi koruptor-koruptor yang dekat
dengan kekuasaan tampaknya tak pernah disentuh sama sekali.
5. DESENTRALISASI DAN HUBUNGAN YANG ADIL ANTARA PUSAT DAN DAERAH (OTONOMI DAERAH)
Otonomi Daerah adalah kewenangan
Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. otonomi merupakan suatu bentuk penyosial yang di
selenggarakan pemerintahan dengan menggunakan dan memanfaatkan seluruh potensi
yang ada di daerah untuk dapat dipergunakan seoptimal mungkin untuk pembangunan
kesejahteraann daerah tersebut.
Hak-hak dan kewenangan daerah untuk
meregulasi, mengatur dan menetapkan segala bentuk kebikajakan sendiri tanpa
harus sentralistik dan mengacu kepada kebijakan yang lainnya.
Otonomi dengan kekuatan yang
memenuhi segala aspek, baik ekonomi,social dan politik akan membawa masyarakat
kepada kesejahteraan hidup, karena pemrintah akan lebih cepat menemukan
berbagai permasalahan sekaligus pemecahannya.
Pada masa orde baru, Kehadiran UU
No. 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah diyakini akan mampu menciptakan
stabilitas daerah, dengan demikian eksekutif diberi kewenangan yang sangat
besar sebagai penguasa tunggal di daerah. Walupun demikian UU tersebut
dinyatakan bahwa pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD, akan
tetapi tidak ada keseimbangan sama sekali, sebab di pemerintahan pusat dan
daerah saat itu hanya merupakan tukang stempel untuk kepentingan
eksekutif.
Pemilihan kepala daerah yang
dilakukan DPRD adalah retorika belaka, sebab siapa yang harus jadi telah
ditetapkan sebelumnya termasuk siapa mendapatkan berapa suara. Apabila skenario
tidak berhasil, dan calon yang diunggulkan ternyata tidak terpilih, maka
pemerintah pusat akan dengan mudah memilih/mengangkat kembali orang yang telah
diproritaskan tersebut, sebab hasil pemilihan DPRD kemudian diajukan kepada
pusat, and pusat bebas menentukan siapa yang akan dilantik dari hasil
usulan/hasil pemilihan tersebut (Pasal 15 UU No. 5 tahun 1974).
Jadi otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 1974 dalam
pasal 11 hanya merupakan retorika belaka, sebab sampai UU No. 5 tahun 1974
dicabut, tidak pernah ada peraturan pelaksanaannya. Pemerintah orde baru memang
pernah mengadakan otonomi percontohan atau lebih tepatnya uji coba penerapan
otonomi daerah yang dilaksanakan pada satu daerah kabupaten/kota pada
masing-masing propinsi. Program tersebut gagal total, karena memang semangat
orde baru bukan untuk mengadakan otonomi daerah, tetapi strategi yang matang
agar ada alasan kuat untuk tetap menerapkan sentralisasi kekuasaan atau
pemerintahan daerah. Kegagalan otonomi percontohan ala orde baru tersebut
disinyalir karena pemerintah pusat hanya memberikan kewenangan yang sebesar-besarnya
tetapi tidak memberikan uang, alat dan aparat. Istilah yang berkembang saat itu
adalah ‘kepala dilepas akan tetapi ekor ditahan’.
Pemerintah order baru tidak akan mau
memberikan otonomi daerah, sebab memberikan otonomi berarti membagi kekuasaan sedangkan
pembagian kekuasaan akan menyebabkan kekuasaan akan berkurang dan berkurangnya
kekuasaan akan menyebabkan berkurangnya wibawa pemerintahan pusat yang kemudian
akan menyebabkan terjadinya pembangkangan pemerintah daerah yang jauh dari
kekuasaan pemerintah pusat.
6. MEWUJUDKAN KEBEBASAN PERS
Pada masa orde baru, yakni masa
pemerintahan Presiden Soeharto, Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta
kebebasan dalam berpendapat. Pada saat itu pemerintah seolah mengatakan bahwa
system pers Indonesia adalah system pers liberal. Esensi dasar system ini
memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini bahwa manusia akan bias
mengembangkan pemikirannya secara bijak jika diberi kebebasan. Euforia akan
kebebasan pun melanda masyarakat Indonesia saat itu. Masyarakat membayangkan
kebebasan berpendapat dalam hal ini pers, terbuka lebar dan diharapkan akan
mengubah keterpurukan akibat pemerintahan orde lama. Berbagai aspek seperti
ekonomi, politik, budaya, dan psikologis rakyat mulai dipulihkan. Presiden Soeharto
menggerakkan pembangunan dengan strategi Trilogi Pembangunan yakni stabilitas,
pertumbuhan dan pemerataan.
Namun, kebebasan Pers dianaktirikan
oleh pemerintah saat itu. Janji-jani awal tentang kebebasan pun hanya janji.
Pada posisi ini pers mendapatkan begitu banyak tekanan dari pemerintah.
Keberadaan pers atau media dikuasai penuh oleh pemerintah. Ini dikarenakan
system pemerintahan orde baru yang otoriter. Tidak heran system pers Indonesia
saat itu pun berbau otoriter bias dikatakan system pers pada masa orde baru
adalah system pers otoriter.
Teori ini dikenal sebagai system
yang paling tua karena dimulai pada masa pemerintahan absolut. Pers dalam
system ini berfungsi sebagai penunjang Negara untuk memajukan rakyat. Media
dikuasai penuh sekaligus diawasi oleh pemerintah. Berbagai informasi yang akan
diberitakan dikontrol oleh pemerintah karena kekuasaan yang mutlak.
7. MEWUJUDKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
Budaya demokrasi sudah dilaksanakan
oleh nenek moyang kita sejak lama. Semua masalah senantiasa dimuyawarahkan
sehingga permasalahan yang dihadapi dapat terpecahkan dengan baik. Oleh karena
itu, diperlukan adanya musyawarah dan mufakat untuk mengambil keputusan.
Sepanjang masa kemerdekaannya,
bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga
tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem
Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat
individualistik.
Pada tahun 1959-1966 diterapkan
Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966
hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi
Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai
macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan
dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup
untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.
Berdasar pengalaman sejarah, tidak
sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi
partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu
sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap
pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk
rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya. Sesudah bergulirnya
reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar