Standar Kompetensi: 1. Memahami Transformasi Etnik di Indonesia
dan pembentukan Identitas kebangsaan.
Kompetensi Dasar: 1. Menganalisis terbentuknya Negara
Kebangsaan Indonesia.
Indikator:
1.Siswa mampu menjelaskan transformasi Etnik
keturunan Asing di Indonesia.
2.Siswa mampu menjelaskan tentang
pergerakan yang masih bersifat kedaerahan.
3.Siswa mampu menjelaskan tentang
penggunaan istilah Indonesia pertama kali.
4.Siswa mampu menjelaskan tentang
terbentuknya Nasionalisme Kebangsaan Indonesia.
5.Siswa mampu menjelaskan Nasionalisme
Indonesia dan perkembangan Nasionalisme di Asia Tenggara.
A.Tujuan:
Agar siswa dapat :
ØMengetahui transformasi Etnik.
ØMengetahui tentang pergerakan yang
masih bersifat kedaerahan.
ØMengetahui penggunaan istilah
Indonesia pertama kali.
ØMengetahui terbentuknya Nasionalisme
Kebangsaan Indonesia.
ØMengetahui Nasionalisme Indonesia dan
perkembangan di Asia Tenggara.
B.Materi Pembelajaran
Transformasi Etnik dan Identitas Kebangsaan Indonesia
C.Metode Pembelajaran
vCeramah dan
vTanya jawab.
D.Langkah-Langkah Kegiatan
a.Kegitan Pendahuluan
-Guru
dan siswa memulai pembelajaran dengan berdoa bersama.
-Mengecek
kehadiran siswa.
Prasyarat
: apa yang di maksud dengan Etnik ?
Motivasi
: etnik-etnik apa yang ada di Indonesia?
b.Kegiatan inti (2x 30 menit untuk
setiap pertemuan)
-Guru
menjelaskan dan menguraikan materi.
-Siswa
diminta untuk menjelaskan transformasi etnik di Indonesia.
-Guru
bertanya kepada siswa sesuai materi yang telah di catat siswa.
-Siswa
di berikan kesempatan bertanya kepada guru.
-Guru
mengambil kesimpulan.
c.Kegiatan penutup (20 menit)
Guru membimbing siswa
untuk membuat rangkuman.
Transformasi Etnik dan
Identitas Kebangsaan Indonesiameliputi
:
a.Transformasi etnik, terdiri dari
etnik cina, etnik Indo-Belanda, Etnik Arab dan India.
b.Pergerakan bersifat kedaerahan,
teridiri dari Gerakan melawan Pemerasan, Gerakan Ratu Adil, Pergerakan bersifat
Agama.
c.Terbentuknya nasionalisme kebangsaan
Indonesia terdiri dari perkembangan pendidikan, diskriminasi.
Uraian Materi
A.TRANSFORMASI ETNIK DAN IDENTITAS
KEBANGSAAN INDONESIA
1.Tranformasi Etnik
Perjuangan
etnik-etnik diwilayah Indonesia berlangsung cukup lama. Hal ini dikarenakan
masing-masing etnik hanya mementingakan keselamatan dan kebebasan etniknya.
Bahkan mereka belum memikirkan etnik yang satu dengan yang lainnya. Namun,
dengan berkembangannya perlawanan seperti ini mempermudah dan mempercepat
proses pendudukan yang dilakukan oleh pemerintahan KolonialBelandaterhadap wilayah-wilayah di seluruh
Indonesia. Pemerintah kolonial memamfaatkan etnik yang satu untuk menundukan etnik
yang lain. Misalnya, pasukan Belanda Mempergunakan pasukan yang berasal dari
jawa untuk melawan dan menundukan penguasa pribumi di daerah sumatera atau
pasukan belanda menjalin hubungan kerja sama dengan kerajaan bone dalam
menduduki kerajaan makasar. Sehingga pada awal abad ke-19 Belanda dapat
menguasai seluruh wilayah di Indonesia.
Perjuangan
etnik-etnik yang berada di seluruh wilayah Indonesia bukan saja dilakukan oleh
kalangan etnik pribumi, tetapi juga muncul geraka-gerakan etnik yang dilakukan
etnik-etnik asing yang telah hidup dan menetap di wilayah Indonesia.
gerakan-gerakan yang pernah terjadi dalam menentang pemerintah kolonial Belanda
diantaranya:
a.Gerakan masyarakat Indonesia
keturunan Cina
Munculnya gerakan nasionalisme di
cinayang di pimpin olehDr. surt yat sen, berpengaruh besar terhadap
kehidupan masyarakat keturunan cina di Indonesia. Perlawanan tersebut munculsebagai
akibat terbatasnya ruang gerak masyarakat cina di indinesia.
Berbagai usaha yang di bangun oleh
masyarakat cina di Indonesia dibatasi oleh pemerintah kolonial belanda.
Belanda. Perlawanan
yang dilakukan oleh masyarakat keturunan China hampir terjadi diseluruh wilayah
Indonesia,seperti di daerah Kalimantan Barat, JawaBarat, dan
daerah-daerah lainnya diwilayah Indonesia.
Dengan demikian, perlawanan masyarakat
keturunan Cina diwilayah Indonesia dapat mempengaruhi kedudukan pemerintah
colonial Belanda.
b.Pergerakan
masyarakat Indonesia keturunan Indo-Belanda
Munculnya masyarakat keturunan Indo-Belanda
di Indonesia disebabkan karena terjadinya perkawinan antara orang Belanda
dengan penduduk pribumi. Misalnya, laki-laki orang belanda kawin dengan
perempuan dari kalangan pribumi atau perempuan dari orang belanda kawin dengan
laki-laki dari kalangan pribumi. Melalui perkawinan itulah terlahir masyarakat
yang disebut dengan indo-belanda.
Perlawanan yang dilakukan masyarakat
keturunan Indo-Belanda di sebabkan karena pemerintah Kolonial Belanda berlaku
sewenang-wenang. Mereka mengalami kesulitan untuk untuk bergabung dengan
kelompok orang-orang Belanda di Indonesia.
Penindasan-penindasan yang dilakukan oeh
pemerintah kolonial Belanda terhadap masyarakat pribumi Indonesia di sangsikan
jelas oleh mereka sehingga hal itulah yang mendorong mereka untuk turut serta
berjuang menentang segala bentuk tindakan yang dilakukan pemerintah kolonial
belanda terhadap masyarakat pribumi.
Di samping etnik-etnik tersebut, juga
terdapat perlawanan yang dilakukan oleh etnik Arab dan India dalam menentang
kekuasaan pemerintah Belanda di Indonesia.
2.Pergerakan
Bersifat Kedaerahan
Sejak masuknya kekuasaan bangsa barat
(Eropa) ke wilayah Indonesia, telah membawa perubahan dan bahkan menyebabkan
terjadinya kegoncangan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Pada awal abad
ke-19, penguasa pemerintah kolonial Belanda diwilayah Indonesia mulai
mengadakan pembaharuan pada politik colonial. Pembaharuan dalam bidang politik
pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah kolonial belanda merupakan awal dari
praktik system ekonomi baru. Namun, sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan
oleh pemerintah kolonial Belanda itu muncul berbagai perubahan tatanan
kehidupan dikalangan rakyat pribumi yaitu rakyat Indonesia.
Semetara itu, tindakan untuk
menghapuskan kedudukan yang didasarkan pada adat penguasan pribumi dan kemudian
di jadikan pegawai pemerintahan, telah meruntuhkan wibawa penguasa Tradisional.
Hal ini menjadi penyebab munculnya berbagai gerakan-gerakan yang bersifat
kedaerahan seperti gerakan melawan pemerasaan,gerakan ratu adil dan lain-lain.
a.Gerakan Melawan Pemerasan
Gerakan rakyat melawan pemerasan
banyak terjadi didaerah atau di tanah partikelir (Swasta). Sepanjang abad
ke-19, didaerah-daerah seperti itu terjadi pergolakan rakyat menentang para
penindas. Pada awal abad ke-20, kerusuhan-kerusuhan masih terus berlangsung.
Hampir semua kerusuhan terjadi di tanah partikelir disebabkan oleh adanya
pemungutan pajak yang tinggi dan beban pengerahan tenaga kerja paksa yang sangat
berat. Kerusuhan-kerusuhan itu dilakukan oleh rakyat (petani daerah pedesaan
tanah partikelir). Mereka melawan di sebabkan karena merasa tindakan-tindakan
yang di lakukan oleh para penguasa sudah di luar batas.
Daerah-daerah yang banyak terdapat tanah
partikelir yaitu disekitar daerah Jakarta, di daerah antara Jakarta dengan
Bogor, Banten, Karawang, Cirebon, Semarang, Surabaya dan lain-lain. Munculnya
tanah partikelir pada daerah–daerah itu sebagai akibat terjadinya praktik
penjualan tanah yang dilakukan oleh orang-orang belanda sejak dari jaman VOC
hingga abad ke-19. kerusuhan yg terjadi untuk melawan kaum pemeras seperti di
daerah candi udik (1815), Ciomas(1886), condet Jakarta (1916), tangerang (1924)
dan diberbagai daerah lainnya.
b.Gerakan ratu Adil
Gerakan ini merupakan suatu gerakan
rakyat yang membebaskan masyarakatnya dari segala bentuk penderitaan dan
kesengsaraan. Tokoh itu digambarkan sebagai seorg ratu adil atau Imam Mahdi.
Tokoh itu dipercaya oleh masyarakat sebagai juru selamat yang akan membebaskan
masyarakat dari kesengsaraan dan penderitaan hidup.
Pada tahun 1903, muncul pemberontakan
dikabupaten sidoarjo (JawaTimur) yang dipimpin oleh kiayi Kasan Mukmin. Kiayi
Kasan Mukmin mengaku sebagai penerima wahyu yang Maha Kuasa untuk memimpin rakyat
dilingkungannya. Didesa bendungan, diwilayah kari sedenan Kediri meletus
pemberontakan rakyat yang dipimpin oleh DERMOJOYO (1907). Dalam gerakannya itu,
Dermojoyo mengaku mendapat wahyu untuk menjadi ratu adil,sehingga para pengikutnya harus bersedia
melakukan perjuangan melawan musuh dan akan mengalami kemenangan besar. Tetapi
akhirnya pada suatu pertempuran pasukan Dermojoyo dan pasukan Belanda,
Dermojoyo terbunuh beserta sebagian pasukannya.
c.Pergerakan bersifat Agama
Gerakan ini dilakukan oleh kelompok-kelompok
aliran agama. Munculnya gerakan ini sebagai akibat rasa tidak puas dan
kebencian rakyat terhadap keadaan kehidupan pada masa itu. Golongan penganut
aliran keagamaan ini memandang bahwa pemerintah kolonial Belanda dan para
pengikutnya merupakan lawanya. Mereka melakukan perlawanan terhadap kekuasaan
yang telah mengekang kehidupannya.
Pemberontakan-pemberontakan Bersifat
keagamaan pernah terjadi di daerah Banten utara (1880) yang di lakukan oleh
aliran Tarekat naqsyabandiah dan Qodaryah. Kemudian juga gerakan yang di pimpin
oleh Haji Mohammad Rifanggi dari daerah KIlasasak, daerah keresidenan
pekalongan.
2. Pembentukan Identitas Nasional dan
Terbentuknya Nasionalisme Kebangsaan
a.Istilah
“Indonensia”
Penggunaan
kata atau istilah “Indonesia” menjadi sangat penting didalam pergerakan dan
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah. Kata “Indonesia“ telah dijadikan
identitas nasional yang dapat mempersatukan seluruh pergerakan bangsa di dalam
menentang kekuasaan pemerintah kolonial belanda diwilayah Indonesia. Selain itu
juga menjadi lambing dan perekat perjuangan Bangsa Indonesia.
Beberapa
tokoh yang pernah mempergunakan istilah“ Indonesia “ dalam tulisannya yaitu
:
ØJ.R.Logan yaitu
seorang pegawai pemerintah Inggris dipenang. Logan menyebutukan istilah
“Indonesia” dalam suatu tulisan pada majalah yang di pimpinnya. Logan
menggunakan istilah Indonesia untuk menyebut kepulauan dan penduduk Nusantara.
Majalah tersebut di tulis pada tahun 1850.
ØEarl G. Windsor
pada tahun 1850 menyatakan bahwa penduduk di kepulauan nusantara memiliki
potensi yang sangat besar di dalam perdagangan hasil industrinya karena jumlah
penduduk Indonesia merupakan yang terbesar di asia tenggara.
Øadapun
tokoh-tokoh lainnya yang mempopulerkan istilah ”Indonesia” didunia internasinal
seperti Adolf Bastian (1884), Van Volenhoven, SnouckHurgronje, Kern dan
lain-lain.
Disamping
itu, ada juga tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang juga mempopulerkan istilah
Indonesia di mata Internasional. Seperti tokoh-tokoh perhimpunan Indonesia di
negeri Belanda. Hingga pada januari 1924 perhimpunan Indonesia yang bernama
Indische vereniging mengganti nama menjadi indonesische vereniging dan terus
mempopulerkan nama Indonesia.
Bahkan
di dalam Liga anti Imperalisme di eropa selalu menggunakan kata Indonesia dalam
organisasinya dan selanjutnya kata INDONESIA di kukuhkan menjadi IDENTITAS
Nasional melalui kongres pemuda pada tanggal 28 oktober 1928. Istilah Indonesia
tercantum dan isi sumpah pemuda.
üKami putera puteri
Indonesia mengaku bertanah tumpah darah satu tanah air Indonesia,
üKami putera puteri
Indonesia mengaku berbangsa satu bangsa Indonesia,
üKami putera puteri
Indonesia menjunjung tinggi bangsa persatuan bangsa Indonesia.
Melalui
sumpah pemuda istilah Indonesia kemudian di tetapkan sebagai identitas Nasional Bangsa dan Negara. Kemudian
kata Indonesia di kukuhkan melalui Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
1945.
b.Terbentuknya
Nasionalisme Kebangsaan Indonesia
Kekuasaan
pemerintah colonial belanda di indonesia dapat menimbulkan terbentuknya
nasionalisme Indonesia. Disamping itu masuknya paham-paham baru dari barat
berpengaruh besar terhadap cara-cara melawan pemerintah kolonial belanda.
Terbentuknya Nasionalisme tidak terlepas dari hal-hal berikut :
1)Perkembangan Pendidikan
Penyenggaraan pendidikan pada masa
pemerintah kolonial belanda hanya untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja
pda perkantoran milik pemerintah kolonial belanda dengan gaji yang sangat
rendah.
Sementara itu, Indonesia sangat
menderita akibat pelaksanaan system tanam paksa. Rakyat Indonesia terus dip
eras, dipaksa, dan di kuras harta kekayaannya. Melihat kenyataan tersebut, Van
Deventer mangajukan pemikiran untuk membalas budi bangsa Indonesia. Van Deventer
mangajukan tiga program yang di kenal Trilogi Vab devender. Yaitu, Irigasi,
Edukasi dan Imigrasi.
2)Diskriminasi
Diskriminasi dilaksanakan dan
berkembang dalam alam penjajahan. Diskriminasi ini dilakukan untuk dapat
membedakan antara penguasa dengan yang di kuasainya. Akibat dari diskriminasi
ini terjadi perbedaan hidup yang mencolok antara penjajah dengan yang dijajah.
perbedaan–perbedaan itu sangat jelas tampak dalam bidang pendidikan, ekonomi.
sosial dan budaya. Dalam bidang pendidikan terlihat dengan sangat jelas
terjadinya diskriminasi, karena pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
belanda pada saat itu dilatarbelakangi oleh system pelapisan sosial.
Pendidikan-pendidikan yang di
selenggarakan belanda antara lain :
üEuopeesche Logere Schooll (ELS) Sekolah untuk
putra-putri pejabat belanda.
üHollands chinesse Schooll (HCS) sekolah untuk
keturunan Cina.
üHolands Indische Schooll (HIS) sekolah untuk
golongan menengah Bangsa Indonesia.
Ketiga sekolah tersebut menggunakan
Bahasa Belanda sebagai Bahasa Pengantar dan bahasa resmi di dilama proses
belajar mengajar.
c.Nasionalisme
Indonesia Dan Perkemangan Nasionalisme di Asia Tenggara
Terbentuknya nasionalisme kebangsaan
di indonesia dipengaruhi oleh perkembangan paham-paham baru dari luar wilayah
Indonesia. Paham baru yang berkembang diluar wilayah Indonesia pada masa itu
seperti paham nasionalisme. Ini muncul dibeberapa Negara di wilayah Asia dan
Afrika seperti Cina, Jepang,Negara–Negara
di Timur Tengah, Mesir dsb. Pergerakan nasional di India dimulai lahirnya
partai kongres (All Indian National Congres). gerakan–gerakan nasionalisme
India yang sangat besar pengaruhnya terhadap pergerakan Nasional di Indonesia
seperti pergerakan Swadesioleh Mahatma Gandhi, Pendidikan Santinikentan oleh
Rabindranath Tagore. kebangkitan Nasionalisme Cina yang di pimpinoleh Dr. Sun
Yat Sen menentang kekuasaan Dinasti Mandisyu sangat besar pengaruhnya terhadap
pergerakan rakyat Indonesia.
Dengan munculnya pengaruh, baik
dalam maupun luar dapat mempercepat proses terbentuknya Nasionalisme kebangsaan
Indonesia. Nasionalisme Kebangsaan ini merupakan senjata yang sangat ampuh
dalam menghadapi kekuasaan kolonialisme Belanda. Melalui Nasionalisme kebangsaan
ini, bangsa Indonesia dapat di persatukan untuk menghadapi kekuatan asing dan
berjuang mencapai kiemerdekaan banjgsa dan negara Indonesia.
E.Sumber Bahan
* Buku sejarah untuk SMA jilid 2 program ilmu social
MAKALAH
PANCASILA "IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA"
Oleh
Nama: NITANEL
I. NOKAS
Nim:
1020702272
Kelas: G
Semester: VI
(Enam)
Prodi:
SEJARAH
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PGRI
KUPANG
2013
Kata pengantar
Puji dan syukur saya sampaikan
kepada Tuhan yang maha esa karena atas berkah dan rahmatnya saya dapat
menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah dengan judul “PANCASILA "IMPLEMENTASI NILAI-NILAI
PANCASILA" masih jauh dari kesempurnaan, mka kritik dan saran dari pembaca
sekalian sangat di harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Kupang,…. Maret 2013
penulis
Daftar isi
Kata
pengantar
Daftar isi
A.Pendahuluan
1.1latar
belakang
1.2rumusan
masalah
1.3tujuan
B.Pembahasan
2.1Ilustrasi Pegertian Implementasi
2.2Kondisi
Bangsa di Era Globalisasi
2.3Implementasi
nilai – nilai Pancasila dalam Kehidupan
2.4Peranan
Pancasila Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi
2.5Implementasi
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menumbuhkan Nasionalisme Bangsa
2.6Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nasional.
2.7Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Falsafah
Pandangan Hidup Bangsa.
2.8Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pambangunan Hukum
Nasional
2.9Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pambangunan Hukum
Nasional
2.10Nilai – Nilai
Pancasila sebagai Sumber Etika Politik.
2.11Pandangan dan
Usulan terhadap Pengembangan Nilai – nilai Pancasila
C.Penutup
3.1Kesimpulan
3.2Saran
A.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan adanya globalisasi mungkin ada pengaruhnya terhadap
implementasi nilai – nilai pancasila dalam kehidupan. Implementasi nilai –
nilai Pancasila yang terdapat dalam kehidupan meliputi implementasi Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat,implementasi nilai – nilai Pancasila dalam
Reformasi Agraria dapat meningkatkan ketahanan pangan, implementasi nilai –
nilai Pancasila dalam menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, serta bagaimana
pandangan dan usulan terhadap pengambangan nilai – nilai Pancasila.
Di era globalisasi, banyak aspek-aspek yang mengalami
perkembangan yang signifikan. Perkembangan yang terjadi tentunya membawa suatu
kemajuan bagi segala aspek yang mendapat dampak adanya globalisasi. Sebagai
proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar
bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin
dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi
berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi
dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini,
perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai
bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Oleh karena itu
globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang
mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah
suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti
oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan
menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison
A. Jamli dkk. Kewarganegaraan.2005)
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi
kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi
yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai
bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya
dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Dengan adanya globalisasi yang mulai mempengaruhi dan masuk ke lingkup
nasionalisme, maka diperlukan adanya suatu tindakan preventif dan filtrasi yang
dipandang ampuh dalam meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh pengaruh globalisasi
yang kini mulai mengikis semangat nasionalisme.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas, dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut :
1)
Bagaimana cara mewujudkan implementasi nilai – nilai pancasila dalam kehidupan
?
2)
Bagaimana pandangan dan usulan terhadap pengembangan nilai – nilai pancasila?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini adalah sebagai berikut :
1)
Untuk mengetahui contoh – contoh implementasi nilai – nilai Pancasila dalam
kehidupan
2)
Untuk mengetahui pandangan dan usulan terhadap pengembangan nilai – nilai
Pancasila
B.PEMBAHASAN
2.1 Ilustrasi Pegertian
Implementasi
Misalnya, kita selaku warga negara yang baik tentunya harus
mengimplementasikan nilai Pancasila dalam kehidupan demi terwujudnya bangsa
yang memiliki keteraturan. Meskipun implementasi merupakan kata sederhana,
namun pengertian implementasi begitu mengurai makna.
Tak jarang orang yang merasa enggan untuk menerapkan suatu
aturan atau kaidah tertentu karena hidupnya ingin merasa bebas, alias tanpa
bayang – bayang peraturan. Implementasi terhadap suatu hal menjadi urgen jika
terdapat segudang resiko pada saat tak mengerjakannya. Implementasi terhadap
suatu aturan tentulah harus dikerjakan guna jangka panjang yang dapat anda
rasakan.
Pelaksanaan memang tak semudah apa yang dikatakan.
Diperlukan perjuangan “ekstra” untuk menghalau rasa malas, juga mental yang
tangguh. Ya, ketika melaksanakan sesuatu, seseorang adakalanya dihadapkan
dengan sejuta ujian yang menguji kesabarannya dalam mengimplementasikan
sesuatu.
Pengertian implementasi memang tak semudah membalikkan
sebelah tangan. Dalam penerapan suatu hal, sinergi yang kuat pun begitu
dibutuhkan. Untuk implementasi hukum di Indonesia misalnya, masih banyak saja
ulah – ulah nakal yang dilakukan masyarakatnya, bahkan seorang penegak hukum
sekalipun. Suatu hal dapat diimplementasikan jika telah diketahui bentuk
penerapannya itu sendiri.
Memang ada yang terkesan sangat berat, standar, atau ringan.
Setiap hal tentu tak lepas dari sebuah perjuangan. Tapi masih banyak saja
mereka yang sukar untuk mengimplementasikan hal sederhana, seperti membuang
sampah pada tempatnya. Sampah – sampah berserakan, suasana “kumuh” tampak di
penglihatan, dan banjirpun tak dapat terelakan. Pengertian implementasi seolah
bermakna akan sesuatu hal yang “berat”untuk direalisasikan.
Pengertian implementasi dalam kehidupan ber bangsa yaitu
dengan masalah yang mencolok yang tengah melanda bangsa Indonesia yaitu masalah
lunturnya persatuan dan kesatuan, sehingga makin maraknya pertikaian. Dengan
makin maraknya pertikaian dilatarbelakangi tidak terimplementasikannya
Pancasila, khususnya sila ketiga. Selain itu untuk kalangan mahasiswa masih
banyak dari mereka yang belu mengimlementasikan aturan kampus, karena masih ada
yang memakai anting bagi pria, memakai kaos oblong dan bersendal.
Mahasiswa adalah figur dan harapan bagi bangsa untuk menanamkan kedisiplinan
dari yang sederhana. Dengan memiliki sopan santun yang baik itu juga salah satu
wujud dari implementasi nilai Pancasila.
2.2 Kondisi Bangsa di Era
Globalisasi
Seperti yang dikemukakan diatas, budaya globalisasi sedang
melanda dunia, tak terkecuali Inodonesia. Segala aspek secara tidak langsung
mendapatkan pengaruh yang dengan adanya globalisasi ini. Arus globalisasi
begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh
globalisasi terhadap generasi muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi
tersebut telah membuat banyak generasi muda kita kehilangan kepribadian diri
sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul
dalam kehidupan sehari- hari generasi muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang
berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan
pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak
kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan
kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna.
Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi
identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan
mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan
informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi generasi
muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara
semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita
akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang
menggunakan tidak semestinya. Seperti tindakan kriminalitas dan lain-lain. Rasa
sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk
dengan menggunakan handphone.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, Moral generasi
bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya
dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap
budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi
muda adalah penerus masa depan bangsa. Seharusnya penerus bangsa mempuyai sikap
nasionalisme yang kuat demi mempertahankan budaya dan nilai-nilai Pancasila
yang dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara dalam rangka memupuk
serta membudayakan rasa semangat dan jiwa nasionalisme bangsa. Kehadiran
globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk
Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan
pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti
kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan
mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh
positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme, antara lain :
1.Dilihat dari globalisasi
politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena
pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan
secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari
rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara
menjadi meningkat.
2.Dari aspek globalisasi ekonomi,
terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan
devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi
bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3.Dari globalisasi sosial budaya
kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan
disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan
bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa
nasionalisme kita terhadap bangsa.
4.Pengaruh negatif globalisasi
terhadap nilai- nilai nasionalisme, antara lain :
5.Globalisasi mampu meyakinkan
masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran.
Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke
ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme
bangsa akan hilang.
6.Dari globalisasi aspek ekonomi,
hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar
negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia.
Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala
berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
7.Mayarakat kita khususnya anak
muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya
hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap
sebagai kiblat.
8.Mengakibatkan adanya
kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya
persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan
pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan
nasional bangsa.
9.Munculnya sikap individualisme
yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya
individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif
globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu
diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap
nilai nasionalisme.
2.3 Implementasi nilai –
nilai Pancasila dalam Kehidupan
Implementasi nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan
Masyarakat. Dalam hidup bernegara kita membutuhkan dasar negara agar suatu
negara bisa berjalan dengan baik . Oleh karena itu sebagai warga negara
Indonesia kita harus mengatahui bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila tidak hanya dihafal dalam lisan saja tetapi perlu implementasi di
dalam suatu masyarakat agar nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
tidak akan hilang dan bisa memajukan Bangsa Indonesia. Implementasi nilai-nilai
Pancasila dalam masyarakat dilaksanakan seperti di bawah ini.
KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Dalam
sila pertama ini kita sebagai manusia yang sudah diciptakan oleh Tuhan harus
meyakini bahwa Tuhan itu Esa.
Dalam masyarakat hal itu dilaksanakan
dengan :
1).
Sebagai seorang manusia, kita harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
meyakininya
2)
Setiap masyarakat memeluk agama masing-masing yang dikehendaki
3)
Melaksanakan ajaran agama dan beribadah sesuai dengan agama yang dianut olaeh
masyarakat
4)
Setiap masyarakat saling menghormati pemeluk agama lain,dengan cara tidak
mengejek agama lain atau pun mengganggu saat ibadah
5)
Masyarakat yang menjalankan dakwah untuk menyiarkan agama,tidak memaksa
masyarakat lain untuk ikut dalam aliran/ agama lain
KEMANUSIAAN
YANG ADIL DAN BERADAB
Dalam
sila kedua ini kita sebagai masyarakat yang hidup bersma dengan masyarakat lain
diharuskan berlaku adil dan sopan santun.
Dalam masyarakat dilaksanakan dengan :
1) Jika ada kegiatan bakti sosial
masyarakat membantu untuk menyumbangkan sesuatu
2) Menyantuni anak-anak terlantar,
fakir, dan miskin
3) Masyarakat membantu korban bencana
alam
4) Mengikuti aksi donor darah bagi
orang yang membutuhkan
5) Menjenguk masyarakat lain yang
sedang sakit
6) Tidak semena-mena terhadap orang
yang belum dikenal ataupun tetangga
7) Menghargai hak- hak masyarakat dan
tidak mengekangnya
8)
Tidak memebeda-bedakan antara yang kaya dan yang miskin
PERSATUAN
INDONESIA
Dalam
sila ke tiga ini masyarakat berperilaku sesuai Bhineka tunggal ika.
Jadi kepentingan bangsa dan negara lebih penting dari kepentingan pribadi.
Dalam masyarakat di wujudkan dengan :
1)
Dalam daerah setempat, masyarakatnya terdiri dari berbagai suku dan asal
daerah. Namun dari perbedaan itu, masyarakat tetap bisa bersatu tanpa adannya
pertengkaran
2)
Mementingkan kepentingan negara dan bangsa daripada kepentingan pribadi saat ada
rapat di kelurahan
3) Menggunakan Bahasa Indonesia saat
bermusyawarah
KERAKYATAN
YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
Dalam sila ke empat ini, jika dalam
suatu masyarakat ada masalah maka harus diselesaikan dengan cara mufakat atau
musyawarah.
Implementasi didalam kehidupan
bermasyarakat ialah :
1)
Menerima kritik dan saran dengan baik dan tidak marah
2)
Melaksanakan hasil musyawarah apapun dengan penuh tanggung jawab
3)
Apabila terjadi suatu masalah maka dipecahkan melalui musyawarah mufakat
4)
Menghargai pendapat,ide, kritik, dan sran dari orang lain saat sedang
musyawarah
5)
Saat berpendapat tidak memaksakan kehendak
6)
Mengemukakan pendapat saat musyawarah dimuka umum,tidak setelah musyawarah
selesai
7) Menaati apa yang telah disepakati
dalam musyawarah dan tidak menentangnya
KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Nilai yang terkandung dalam sila kelima
adalah kita harus berbuat adil kepada setiap masyarakat di Indonesia.
Implementasinya dalam kehidupan sehari-hari ialah :
1)
Menghargai hasil karya orang lain
2)
Memberikan sesuatu pada orang lain sesuai haknya
3)
Membayar pajak dengan tepat waktu
4)
Saling meembantu pada masyarakat lain yang sedang membutuhkan
5)
Bergotong royong saat membangun jalan dan sebagainya
6)
Berlaku adil pada sesama masyarakat dan tidak membeda-bedakan
7)
Masyarakat tidak bergaya hidup mewah
8) Bersama – sama dengan masyarakat
lain memajukan daerahnya dan berusaha untuk adil dalam setiap hal
Di dalam masyarakat juga dapat mengimplementasikan
nilai - nilai Pancasila dalam bidang Agraria dapat meningkatkan ketahanan
pangan. Yaitu nilai implementasi yang melekat dalam meningkatkan ketahanan
pangan adalah sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab). Secara eksternal,
memang harus ada ketersediaan pangan (dunia), namun secara internal juga harus
kuat (kedaulatan pangan nasional). Begitu pula, nilai – nilai bangsa yang
berdaulat dan berkeadilan, yang kesemuanya merupakan cerminan dari landasan
nilai – nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila, harus mampu mengisi dan
diimplementasikan dalam setiap visi pembangunan, serta kebijakan ketahanan
pangan. Agar arah pembangunan ketahanan pangan bukan semata konsep ideal
ekonomi-politik, melainkan arah tersebut harus mengandung nilai – nilai yang
berpihak pada kepentingan nasional, melindungi rakyat untuk dapat hidup makmur
dan sejahtera. Oleh karena itu, ketahanan pangan harus mampu menciptakan
kedaulatan pangan yang berarti masyarakat hidup dalam suasana ketersediaan
pangan yang tidak tergantung pada negara lain (impor).
Sebagai hak rakyat untuk menentukan kebijakan dan strategi
atas produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan dan menjamin
hak atas pangan bagi seluruh penduduk bumi, maka kedaulatan pangan benar –
benar dapat dijadikan tolak ukur guna menguji sampai sejauh maka kebijakan
ketahanan pangan nasional dapat diwujudkan dalam kehidupan keseharian
masyarakat.
Didalam masyarakat juga dapat
implementasi nilai – nilai dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat. Pertama,
nilai-nilai Ketuhanan (religiositas) sebagai sumber etika dan spiritualitas
(yang bersifat vertikal transendental) dianggap penting sebagai fundamen etik
kehidupan bernegara. Dalam kaitan ini, Indonesia bukanlah negara sekuler yang
ekstrem, yang memisahkan “agama” dari ”negara” dan berpretensi untuk
menyudutkan peran agama ke ruang privat/komunitas. Negara menurut alam
Pancasila bahkan diharapkan dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan
beragama; sementara agama diharapkan bisa memainkan peran publik yang berkaitan
dengan penguatan etika sosial. Tetapi pada saat yang sama, Indonesia juga bukan
“negara agama”, yang hanya merepresentasikan salah satu (unsur) agama dan
memungkinkan agama untuk mendikte negara.
Kedua,
nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam,
dan sifat-sifat sosial manusia (yang bersifat horizontal) dianggap penting
sebagai fundamen etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia.
Prinsip kebangsaan yang luas yang mengarah pada persatuan dunia itu
dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi. Keluar, bangsa
Indonesia menggunakan segenap daya dan khazanah yang dimilikinya untuk secara
bebas-aktif “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Ke dalam, bangsa Indonesia mengakui dan
memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk negeri. Landasan etik sebagai
prasyarat persaudaraan ini adalah “adil” dan “beradab.”
Ketiga,
aktualisasi nilai-nilai etis kemanusiaan itu terlebih dahulu harus mengakar
kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau
pergaulan dunia yang lebih jauh. Dalam internalisasi nilai-nilai persaudaraan
kemanusiaan ini, Indonesia adalah negara kesatuan-kebangsaan yang mengatasi
paham golongan dan perseorangan. Persatuan dari kebhinekaan masyarakat
Indonesia dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan yang mengekspresikan
persatuan dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan, yang dalam slogan
negara dinyatakan dengan ungkapan “Bhinneka Tungal Ika.” Satu sisi, ada wawasan
kosmopolitanisme yang berusaha mencari titik temu dari segala kebhinnekaan yang
terkristalisasikan dalam dasar negara (Pancasila), UUD, dan segala turunan
perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa persatuan, dan simbol-simbol
kenegaraan lainnya. Di sisi lain, ada wawasan pluralisme yang menerima dan
memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan, seperti aneka agama/keyakinan, budaya
dan bahasa daerah, dan unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi
budaya.
Keempat,
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu
dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat
permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam visi demokrasi
permusyawaratan, demokrasi memperoleh kesejatiannya dalam penguatan daulat
rakyat, ketika kebebasan politik berkelindan dengan kesetaraan ekonomi, yang
menghidupkan semangat persaudaraan dalam kerangka “musyawarah-mufakat.” Dalam
prinsip musyawarah-mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas
(diktator mayoritas), melainkan dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang
memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa
pandang bulu.
Kelima,
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan, serta demokrasi
permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan, artinya sejauh dapat mewujudkan
keadilan sosial. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus
mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Di sisi lain, otentisitas
pengalaman sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial
dalam perikehidupan kebangsaan. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila,
yang dikehendaki adalah keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan
rohani, keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu (yang
terlembaga dalam pasar) dan peran manusia sebagai makhluk sosial (yang
terlembaga dalam negara), juga keseimbangan antara pemenuhan hak sipil dan
politik dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam mewujudkan keadilan sosial,
masing-masing pelaku ekonomi diberi peran yang secara keseluruhan mengembangkan
semangat kekeluargaan. Peran individu (pasar) diberdayakan, dengan tetap
menempatkan negara dalam posisi penting dalam menyediakan kerangka hukum dan
regulasi, fasilitas, rekayasa sosial, serta penyediaan jaminan sosial.
2.4Peranan Pancasila Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi
Dunia kini tengah mengalami perubahan drastis dengan berbagai
kemajuan yang telah dicapai. Perubahan wajah dunia telah membawa pengaruh bagi
perubahan sosial di Tanah Air. Perubahan sosial yang terjadi tentu tak bisa
dipandang sebelah mata mengingat perubahan tersebut mengandung kekuatan dan
dinamika yang menyangkut tata nilai, sikap, dan tingkah laku bangsa dan rakyat Indonesia.
Bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang membangun bangsa dan negara dengan
kekuatan dan kepribadian sendiri, perubahan sosial tak berarti westernisasi
atau kebarat-baratan.
Seyogianya,
perubahan sosial yang terjadi dipandang sebagai upaya bangsa untuk
mengembangkan kepribadiannya sendiri melalui penyesuaian dengan tuntutan dan
kebutuhan masyarakat modern. Atau dengan kata lain, dengan kepribadiannya
sendiri, bangsa dan negara Indonesia berani menyongsong dan memandang pergaulan
dunia. Kini, mau tak mau dan suka tak suka, bangsa Indonesia harus hidup dan
berada di antara pusaran arus globalisasi dunia. Tetapi, harus diingat bahwa
bangsa dan negara Indonesia tak mesti kehilangan jati diri, kendati hidup di
tengah-tengah pergaulan dunia.
Rakyat
yang tumbuh di atas kepribadian bangsa lain mungkin saja mendatang kemajuan,
tetapi kemajuan tersebut akan membuat rakyat menjadi asing dengan dirinya
sendiri. Seperti yang terjadi saat ini dimana rakyat tidak lagi mengenal
dirinya sendiri. Mereka kehilangan jati diri yang sebenarnya sudah jelas
tergambar melalui nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila. Rakyat dan
bangsa yang kehilangan jati dirinya sendiri senantiasa berada dalam kegelisahan
sehingga akhirnya menjadi lemah.
Yang
terpenting adalah bagaimana bangsa dan rakyat Indonesia mampu menyaring agar
hanya nilai-nilai kebudayaan yang baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa
saja yang terserap. Sebaliknya, nilai-nilai budaya yang tidak sesuai apalagi
merusak tata nilai budaya nasional mesti ditolak dengan tegas. Kunci jawaban
dari persoalan tersebut terletak pada Pancasila sebagai pandangan hidup dan
dasar negara. Bila rakyat dan bangsa Indonesia konsisten menjaga nilai-nilai
luhur bangsa, maka nilai-nilai atau budaya dari luar yang tidak baik akan
tertolak dengan sendirinya.
Dalam
kondisi seperti itu—sekali lagi—peran Pancasila sebagai pandangan hidup dan
dasar negara memegang peranan penting. Pancasila akan menilai nilai-nilai mana
saja yang bisa diserap untuk disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri.
Dengan begitu, nilai-nilai baru yang berkembang nantinya tetap berada di atas
kepribadian bangsa Indonesia. Pasalnya, setiap bangsa di dunia sangat
memerlukan pandangan hidup agar mampu berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
arah dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa
mempunyai pedoman dalam memandang setiap persoalan yang dihadapi serta mencari
solusi dari persoalan tersebut.
2.5 Implementasi Nilai-Nilai
Pancasila Dalam Menumbuhkan Nasionalisme Bangsa
Survei yang dilakukan Pusat Studi Pancasila menyebutkan,
mata pelajaran Pendidikan Pancasila di sekolah-sekolah sekarang ini seolah
hanya pelengkap kurikulum, dan tidak dipelajari secara serius oleh peserta
didik. Pelajar dan guru hanya mengejar mata pelajaran-mata pelajaran yang
menentukan kelulusan saja. Temuan ini menegaskan, hasil survei lembaga-lembaga
lain yang dilakukan sekitar tahun 2006 dan 2007 menunjukkan bahwa pengetahuan
masyarakat mengenai Pancasila merosot tajam.
Bagi kalangan tertentu, keprihatinan tersebut mungkin
dipandang sebagai sikap konservatif. Namun, dalam konteks berbangsa, ini adalah
sebuah fakta bahwa kredibilitas Pancasila sedang merosot, dan pendidikan
kewarganegaraan tidak lagi populer. Penyebabnya bisa macam-macam, satu hal yang
patut kita beri perhatian, yakni fenomena ini mengindikasikan bahwa masa depan
berbangsa kita sedang terancam.
Sebagai dasar negara, Pancasila adalah barometer moral di
mana kerangka kewarganegaraan harus didasarkan. Pancasila secara fundamental
merupakan kerangka yang kuat untuk pendefinisian konsep kewarganegaraan yang
inklusif, sebab didalamnya memiliki komitmen yang kuat terhadap pluralisme dan
toleransi. Komitmen inilah yang mampu mempersatukan dan menjaga keutuhan bangsa
yang terdiri 400 lebih kelompok etnis dan bahasa.
Inilah pentingnya kita kembali peduli kepada
Pancasila, melaksanakan komitmen-komitmennya dan menegakkan prinsip-prinsip
kewarganegaraan. Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab
mengawasi pelaksanaan komitmen-komitmen tersebut, agar tidak melenceng dari
garisnya.
Sebenarnya banyak cara menumbuhkembangkan rasa nasionalisme
masyarakat Indonesia di tengah wacana mengenai kekhawatiran akan semakin
tajamnya kemerosotan nasionalisme. Nasionalisme dapat dipupuk kembali dalam
momentum-momentum yang tepat seperti pada saat peringatan hari sumpah pemuda,
hari kemerdekaan, hari pahlawan dan hari besar nasional lainnya, guru maupun
dosen yang tulus mengajar dengan baik dan dengan ikhlas menuntun para siswa
hingga mampu mengukir prestasi yang gemilang, pelajar yang belajar dengan
sungguh-sungguh dengan segenap kemampuannya demi nama baik bangsa dan Negara,
cinta serta bangga tanpa malu-malu menggunakan produk-produk dalam negeri demi
kemajuan ekonomi Negara. Bukan itu saja nasionalisme juga dapat dibangun
melalui karya seni seperti menciptakan lagu-lagu yang berslogan cinta tanah
air, melukis, seni peran yang bertajuk semangat juang untuk negara dan
karya-karya seni lainnya. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal
semangat mencintai produk dalam negeri. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai
Pancasila dengan sebaik- baiknya. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama
dengan sebaik- baiknya.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan
hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya. Selektif terhadap
pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya
bangsa.
Dalam pandangan hidup terkandung konsep mengenai dasar
kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa. Juga terkandung pikiran-pikiran
terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan.
Pada akhirnya pandangan hidup bisa diterjemahkan sebagai sebuah kristalisasi
dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya serta
menimbulkan tekad bagi bangsa yang bersangkutan untuk mewujudkannya. Karena
itu, dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia tidak
bisa begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa
menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri.
Bangsa dan rakyat Indonesia sangat patut bersyukur bahwa founding fathers telah
merumuskan dengan jelas pandangan hidup bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang
dikenal dengan nama Pancasila. Bahwa Pancasila telah dirumuskan sebagai jiwa
seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Juga sekaligus menjadi tujuan hidup
bangsa Indonesia.
Karena itu, Pancasila tak bisa terlepas dari tata kehidupan
rakyat sehari-hari mengingat Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran,
dan cita-cita moral yang meliputi seluruh jiwa dan watak yang telah
berurat-berakar dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Kebudayaan bangsa Indonesia
sejak dahulu kala telah menegaskan bahwa hidup dan kehidupan manusia bisa
mencapai kebahagiaan jika dikembangkan secara selaras dan seimbang baik dalam
pergaulan antar anggota masyarakat selaku pribadi, hubungan manusia dengan
komunitas, hubungan dengan alam, maupun hubungan dengan Sang Khalik.
Maka, guna meredam pengaruh dari luar perlu dilakukan
akulturasi kebudayaan akibat globalisasi. Artinya, budaya dari luar disaring
oleh budaya nasional sehingga output yang dikeluarkan seusai dengan nilai dan
norma bangsa dan rakyat Indonesia. Memang masuknya pengaruh negatif budaya
asing tidak dapat lagi dihindari, karena dalam era globalisasi tidak ada negara
yang bisa menutup diri dari dunia luar. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus
mempunyai akar-budaya dan mengikat diri dengan nilai-nilai agama, adat
istiadat, serta tradisi yang tumbuh dalam masyarakat. Pancasila dapat
ditetapkan sebagai dasar negara karena sistem nilainya mengakomodasi semua
pandangan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan kepribadian Indonesia.
Hal ini akan menjaga nilai-nilai luhur bangsa dan semangat untuk
ber-nasionalisme. Nasionalisme bangs Indonesia dapat terus dipertahankan dan
dilestarikan dengan mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Pancasila dalam
keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang sesuai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila pada sila ke-3 yakni Persatuan Indonesia yang bermakna
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rela
berkorban demi bangsa dan negara. Cinta akan Tanah Air, Berbangga sebagai
bagian dari Indonesia dan Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika merujuk pada semangat Nasionalisme bangsa.
2.6 Implementasi Nilai-nilai Pancasila
sebagai Ideologi Nasional.
Pada konteks
hubungan antara manusia, bangsa dan negara, ideologi berarti sebagai suatu
sistem cita-cita dan keyakinan yang mencakup nilai-nilai dasar, yang dijadikan
landasan bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupannya. Pancasila
yang memuat nilai-nilai dasar serta cita-cita luhur bangsa memotivasi bangsa
Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
Sejak
awal pembentukan, ideologi Pancasila merupakan ideologi dari, oleh dan untuk
bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan falsafah dan pandangan hidup bangsa
secara operasional dijadikan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila
merupakan konsensus politik yang menjanjikan suatu komitmen untuk bersatu dalam
sikap dan pandangan guna mewujudkan tujuan nasional (Paulus Wahana, Op.cit.
91-92).
Nilai-nilai
yang telah disepakati bersama tersebut mewajibkan bangsa Indonesia dengan
segala daya dan upaya untuk mewujudkan sesuai dengan situasi dan kondisi nyata
serta menghindari pemikiran dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai
dasar. Selanjutnya sebagai ideologi terbuka, Pancasila memiliki
keterbukaan, keluwesan yang harus diterima dan dilaksanakan oleh seluruh
golongan yang ada di Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi nasional harus mampu memberikan wawasan, azas dan pedoman
normatif bagi seluruh aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial dan
pertahanan keamanan serta dijabarkan menjadi norma moral dan norma hukum.
Sebagai konsekuensi dari fungsi ideologi, diharapkan dapat mewujudkan sistem
ekonomi Pancasila, khususnya bidang ketahanan pangan sebagai salah satu pilar
utama bagi kelanjutan pembangunan nasional.
2.7Implementasi Nilai-nilai Pancasila
sebagai Dasar Negara.
Berdasarkan
rumusan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila memiliki kedudukan
sebagai dasar negara karena memuat azas-azas yang dijadikan dasar bagi
berdirinya negara Indonesia. Sebagai dasar filsafat negara, rumusan
Pancasila merupakan satu kesatuan rumusan yang sistematis, yang sila-silanya
tidak boleh bertentangan, melainkan harus saling mendukung satu dengan yang
lain. Pancasila harus dipahami secara menyeluruh sebagai satu kesatuan,
dan dalam pelaksanaannya tidak tidak boleh hanya menekankan satu sila atau
beberapa sila dengan mengabaikan sila lainnya.
Pancasila
yang memiliki rumusan abstrak, umum, universal justru bertumpu pada realitas
yang dapat dipahami bersama oleh seluruh bangsa Indonesia, yang tidak
menimbulkan pengertian pro dan kontra. Dengan demikian Pancasila dapat
dijadikan sebagai azas persatuan, kesatuan dan kerjasama bagi seluruh bangsa Indonesia.
2.8Implementasi Nilai-nilai Pancasila
sebagai Falsafah Pandangan Hidup Bangsa.
Apabila
dihayati dengn seksama, rumusan Pancasila yang digali oleh para pendiri bangsa
merupakan hasil proses pemikiran yang panjang untuk menentukan jatidiri dan
falsafah pandangan hidup bangsa Indonesia. Menyikapi dinamika dan
tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang multi kompleks ini maka agar
falsafah pandangan hidup bangsa dapat terwujud, maka nilai-nilai Pancasila
harus menjadi dasar dalam menentukan perjalanan hidup dalam mencapai tujuan
nasional. Nilai-nilai Pancasila perlu dimaknai dan
diimplementasikan secara nyata dalam upaya menyejahterakan kehidupan masyarakat
dan mewujudkan keadilan sosial.
Berdasarkan
nilai-nilai Pancasila tersebut bangsa Indonesia akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapi dan menentukan arah serta mencari
solusinya. Dalam perspektif pembangunan saat ini dan kedepan, pemikiran
yang disarankan adalah mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah
pandangan hidup bangsa dengan kebijakan strategis bidang pangan untuk membangun
ketahanan pangan sebagai langkah yang tepat.
2.9 Nilai-Nilai Pancasila Dalam
Pambangunan Hukum Nasional
Pada era
reformasi banyak orang berharap bahwa reformasi benar-benar akan membawa
perubahan bagi kehidupan masyarakat, khususanya dibidang pembangunan hukum.
Reformasi terus bergerak, pergantian kepemimpinan, pergantian wakil rakyat
sampai kepada kebijakan umum belum membawa hasil yang memuaskan. Reformasi
telah menjadikan hukum berada pada posisi objek yaitu situasi dimana hukum
berada dalam permainan oleh orang yang mempermainkan hukum.
Dalam
perjalanan waktu, eksistensi nilai-nilai Pancasila masuk ke dalam wadah
normatif yang merupakan kebutuhan masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam
penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kesamaan pandangan dalam kehhidupan
berbangsa dan bernegara. Gejala transformasi yang demikian lahir dari rasa
kesadaran masyarakat, berarti hukum tersebut lahir sebagai cerminan dari hukum
atau norma yang sudah menjadi kebaiasaan dalam masyarakat, yang mencerminkan
hukum rakyat yang hidup dan dianut oleh rakyat setempat dalam kehidupan
sehari-hari (Sohartono, 2004 ). Dalam hal ini telah dirumuskan dalam Pancasila
yang dipakai sebagai dasar dan idiologi bangsa Indonesia.
Sampai
saat ini, dalam sistem hukum nasional Indonesia telah memiliki berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi nilai-nilai Pancasila di
dalamnya baik semenjak pemerintahan orde lama, orde baru maupun era reformasi.
Sebagai implementasinya adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan
penjabaran dan penjelasan dari pada nilai-nilai Pancasila undang-undang No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan, undang-undang No. 38 tentang pengelolaan zakat;
ini adalah merupakan penerapan dari sila pertama Pancasila, yaitu KeTuhanan
Yanag Maha Esa, undang-undang No. 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi
otonomi daerah provinsi Daerah Istimewa Aceh yang mana pemerintah memberikan
kewenanagan yang lebih luas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya manusia, termasuk didalamnya penegakan syariat
Islam (Rosyadi, 2006). Undang-undang ini adalah merupakan pencerminan dari sila
kedua, ketiga, keempat dan kelima dari Pancasila.
2.10 Nilai – Nilai Pancasila sebagai
Sumber Etika Politik
Sebagai
dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan
perundang-undagan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam
hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Sila
pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan
beradab” adalah merupakan sumber nilai – nilai moral bagi kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Nilai
– nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila –
silanya, yaitu sebagai berikut : A. Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa,
pada dasarnya memuat pengakuan eksplisit akan eksistensi Tuhan sebagai sumber
dan pencipta, sekaligus memperlihatkan relasi esensial antara yang mencipta dan
yang diciptakan. B. Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ini
memperlihatkan secara mendasar dari negara atas martabat manusia dan sekaligus
komitmen untuk melindunginya. Asumsi dasar dari sila ini adalah bahwa manusia
karena kedudukannya yang khusus diantara ciptaan – ciptaan lainnya, mempunyai
hak dan kewajiban untuk mengembangkan kesempatan untuk meningkatkan harkat dan
martabatnya sebagai manusia. Manusia secara natural dengan akal dan budinya
mempunyai kewajiban untuk mengembangkan dirinya menjadi seorang yang bernilai.
C. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia, secara khusus meminta perhatian setiap
warga negara akan hak dan kewajiban dan tanggung jawabnya pada negara khususnya
dalam menjaga eksistensi negara dan bangsa. D. Sila keempat : Demokrasi yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,
memperlihatkan pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan dalam iklim musyawarah dan mufakat dalam iklim
keterbukaan untuk saling mendengarkan, mempertimbangkan satu sama lain dan juga
sikap belajar saling menerima dan member. Hal ini berarti bahwa setiap orang
diakui dan dilindungi haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan berpolitik.
E. Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, secara istimewa
menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara harus bisa
menikmati keadilan secara nyata tetapi iklim keadilan yang merata hanya bisa
dicapai apabila struktur sosial masyarakat secara adil. Keadilan sosial
terutama menuntut informasi struktur – struktur sosial, yaitu struktur ekonomi,
politik, budaya dan ideologi kearah yang lebih akomodatif terhadap kepentingan
masyarakat.
Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan
dalam negara dijalankan sesuai dengan :
Asas
legitimasi hukum : dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku
Asas
Legitimasi demokrasi : disahkan dan dijalankan secara demokratis
Asas
Legitimasi moral :dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral atau tidak
bertentangan
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat memiliki tidak dasar tersebut dalam pelaksanaan
dana penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang
menyangkut public, pembagian serta kewenanangan harus berdasarakan legitimasi
religius (sila I) serta moral kemanusiaan (sila II).
Hal
ini ditegaskan oleh Hatta tatkala mendirikan negara, bahwa negara harus
berdasarkan moral ke-Tuhanan dan kemanusiaan agar tidak terjerumus kedalam
negara kekuasaan. Selain itu harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip
legalitas.
Negara
Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu “keadilan” dalam hidup bersama
(keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila V, adalah merupakan tujuan
dalam kehidupan negara, oleh karena itu dalam pelaksaan dan penyelenggaraan
negara segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa harus
berdasarkan atas hukum yang berlaku. Pelanggaran atas prinsip – prinsip
keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam
kehidupan negara.
Negara
adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang
dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV). Rakyat adalah merupakan asal mula
kekuasaan negara, oleh karena itu, kekuasaan dan kewenangan harus dikembalikan
kepada rakyat sebagai pendukung pokok negara, maka dalam pelaksanaan politik
praktis hal – hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif serta
yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan serta pratisipasi harus
berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau harus memiliki legitimasi demokratis.
Prinsip
– prinsip dasar etika politik itu dalam realisasi praksis dalam kehidupan
kenegaraan senantiasa dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya
kebijakan dan keputusan yang diambil dalam pelaksanaan kenegaraan baik
menyangkut politik dalam negri maupun luar negri. Ekonomi baik nasional maupun
global, yang menyangkut rakyat, dan lainnya selain berdasarkan hukum yang
berlaku (legitimasi hukum) harus mendapat legitimasi rakyat (legitimasi
demokrasi) dan juga harus berdasarkan prinsip – prinsip (legitimasi moral).
Misalnya kebijaksanaan harga bbm, tarif dasar listrik, tarif telepon,
kebijaksanaan ekonomi mikro atau makro, reformasi infrastruktur politik serta
kebijaksanaan politik dalam dan luar negri harus berdasarkan tiga prinsip
tersebut.
2.11
Pandangan dan Usulan terhadap Pengembangan Nilai – nilai Pancasila
Pengembangan
nilai – nilai pancasila tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja tetapi juga
oleh banyak orang. Karena pengembangan nilai Pancasila sangat dibutuhkan dan
diperlukan dalam masa era globalisasi saat ini. Apalagi dalam golongan
mahasiswa atau remaja masa kini yang memang sangat kurang sekali dalam memaknai
Pancasila. Itu dapat terlihat dengan cara mereka bergaul, berdandan, sopan
santun dsb. Pada masa sekarang banyak sekali remaja atau mahasiswa yang
terpengaruh oleh hal – hal negatif yang berkaitan dengan era globalisasi.
Karena memang masa globalisasi itu mudah sekali untuk nerhubungan dengan orang
lain karena memang sekarang teknologi sudah canggih. Dan orang tua kita tidak
bisa menguasainya sehingga anak remaja pada saat ini sangat tidak terawasi.
C.PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Implementasi nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dapat menumbuhkan semangat nsionalisme yang kuat dalam mengantisipasi
perubahan-perubahan di era globalisasi demi mempertahankan nasionalisme dan
keutuhan bangsa Indonesia. Dan juga dapat menumbukkan sikap saling menghormati
dan menciptakan suatu bangsa yang adil,makmur dan sejahtera.
Implementasi
nilai – nilai pancasila juga bisa diterapkan dalam segala hal kegiatan dalam
kehidupan misalnya sebagai ideologi negara, dalam berpolitik, dalam belajar dan
masih banyak lagi. Sehingga pancasila sangat berguna bagi kelangsungan hidup
bangsa.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila Pancasila menjadi sumber etika politik yang harus selalu mewarnai
dan dihafalkan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia baik oleh rakyat
ataupun penguasa. Oleh karena itu dapat dikatakan kehidupan politik yang
meliputi berbagai aktivitas politik dinilai etis, jika selalu berpijak pada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta selalu ditujukan untuk mencapai keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan tidak
salah apabila Pancasila digunakan sebagai dasar negara dan lambang negara
Indonesia.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan
dapat memberikan manfaat yang besar dalam membangun dan menumbuhkan dan
menerapkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan di masyarakat. Hendaknya
seluruh elemen bangsa Indonesia mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, demi terciptanya masyarakat bangsa yang
bernasionalisme tinggi.
Implementasi nilai-nilai Pancasila
sebagai etika politik harus selalu menjadi prioritas dalam melaksanakan program
pendidikan politik, seperti oleh lembaga pendidikan, pemerintah, dan partai
politik.Pendidikan politik yang berbasis nilai-nilai Pancasila perlu diberikan
kepada setiap warga negara agar mereka dapat berpartisipsi dalam kehidupan
politik dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Utomo, Budi Cahyo. 1995. Dinamika
Pergerakan Kebangsaan Indonesia, dari Kebangkitan Hingga Kemerdekaan.
Semarang;IKIP Semrang press
Muljana, Slamet. 2008. Kesadaran
Nasional, dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan Jilid I. Yogyakarta;LKIS
Edison A. Jamli dkk. 2005.Kewarganegaraan.
internet.public jurnal. 2005Pengaruh
Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.
september .
Pidato LetJen TNI (Purn) H. R.
Soeprapto, Ketua Umum DHN'45.Pancasila dan Globalisasi. Jakarta. 16
Oktober 2006.